Top
Begin typing your search above and press return to search.

Paslon Cabub Cawabub 03 Intan Jaya Papua gugat KPU lakukan PSU

Pemohon perkara sengketa pemilu, Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Darmadi |Widodo
Paslon Cabub Cawabub 03 Intan Jaya Papua gugat KPU lakukan PSU
X
Hal prinsip yang disampaikan adalah bahwa KPU Kab Intan Jaya selaku Termohon, tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kab. Intan Jaya. (foto: ist)

Elshinta.com - Jakarta - Sehubungan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diajukan dari berbagai wilayah di Indonesia, salah satu pemohon perkara sengketa pemilu tersebut adalah Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya M. Roberto Sihotang S.H.,M.H., Mila Ayu Dewata Sari. S. H.,S.E., Gillian Joan Fernando. S. H., dan Yosua Riodoma. S.H., para Advokat dari Law Firm ROBERTO SIHOTANG & PARTNERS.

Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah menyampaikan bahwa agenda di Mahkamah Konstitusi hari ini adalah dalam rangka sidang pertama kami selaku Pemohon dan Pihak Terkait.

“Adapun permohonan kami telah tercatat dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 310/PHPU.BUP- XXIII/2025, yang diregistrasi pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2025 Pukul. 09.00 WIB, di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (15/1/2025).

Salah satu tujuan kami adalah untuk menuntut keadilan atas kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Kabupaten Intan jaya dimana para oknum KPU tersebut menurut hemat kami diduga sudah melanggar Undang Undang PEMILU," lanjut Mila.

Ketua tim Hukum Cabup dan Cawabup Paslon nomor urut 3 Kabupaten Intan Jaya, Roberto Sihotang menambahkan bahwa hal Prinsip sejauh ini yang dapat kami sampaikan adalah bahwa KPU Kab Intan Jaya selaku Termohon, tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kab. Intan Jaya.

"Utamanya Rekomendasi Nomor: 279/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pembatalan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara. Sembari perkara ini berjalan di Mahkamah Konstitusi, kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang kuat dugaan kami telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kab. Intan Jaya,” jelasnya.

Seperti diketahui pemilijan bupati dan wakil bupati Intan Jaya Tahun 2024, mengusung tema "Intan Jaya yang maju, mandiri dan sejahtera" yang diikuti oleh paslon nomor urut 1.Aner Maisini – Elias Agapa, pasangan nomor urut 2. Marthen Tipagau – Melianus Belau, paslon nomor urut 3.Apolos Bagau – Tetairus Widigipa, paslon nomor urut 4.Oni Dendegau – Aguni Tapani, dan paslon nomor urut 5. Bernadus Kobogau – Melianus Agimbau. (Dd)

Sumber : Sumber Lain

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire